Pasal 4
- Bab II dari Undang-undang No. 25 tahun 1956 (pasal-
menjadi urusan rumah-tangga Daerah Swatantra tingkat I dan meliputi urusan-urusan: tata-usaha daerah, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Pertanian, Kehewanan, Perikanan darat/pantai, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Sosial, Perindustrian dan lain-lain urusan yang menjadi kewajiban Daerah Swatantra tingkat I. Semua ketentuan mengenai urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah Swatantra tingkat I termuat dalam Bab II itu dan yang berlaku bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, berlaku pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah dengan pengertian bahwa pasal 77 ayat 3 dan
(mutatis mutandis). Selain itu bagi Darah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah perlu diperhitungkan adanya pemerintahan tunggal dalam masa permulaan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 3 Undang- undang ini.
- Bab III dari Undang-undang No. 25 tahun 1956 (pasal-
dengan penyerahan/ perbantuan pegawai negara dan penyerahan barang-barang bergerak tidak bergerak milik negara kepada Daerah Swatantra tingkat I. Semua ketentuan Bab III itu berlaku pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah, hanya harus diperhitungkan juga isi pasal 3 ayat 3 Undang-undang
www.djpp.depkumham.go.id
ini.
- Bab IV (pasal-pasal 86 sampai dengan 91) Undang- undang No. 25 tahun 1956 memuat ketentuan- ketentuan peralihan, yang juga dinyatakan berlaku mutatis-mutandis bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah. Hanya pasal 89 tidak berlaku bagi Kalimantan Tengah. Dalam keuangan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan bentuk lama harus diadakan pemisahan, tetapi cara penyelesaian soal ini dan segala masalah yang timbul sebagai akibat pembentukan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah kiranya sudah cukup ditampung oleh ketentuan dalam pasal 90, yang juga berlaku bagi Daerah Swatantra tingkat I baru ini dan yang menyerahkan penyelesaian hal- hal semacam itu kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5.
(Tidak memerlukan penjelasan).
Pasal 6.
(Tidak memerlukan penjelasan).
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-48 pada tanggal 7 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 247/1958
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
Sumber: LN 1958/62; TLN NO. 1622
www.djpp.depkumham.go.id
