UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957
Pasal 3
Ayat 1 dan 2 cukup jelas. Ayat 3 : Dalam masa permulaan setelah terbentuknya daerah
www.djpp.depkumham.go.id
Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah menjelang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jalan pemilihan umum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 1956, maka atas pertimbangan penghematan dan agar segala usaha permulaan bagi Daerah Swatantra tingkat I baru itu dapat diselesaikan dengan cepat, tidak diadakan suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan. Untuk mengatasi kekosongan dalam pemerintahan daerah swatantra tingkat 1, sementara itu perlu ditunjuk seorang petugas Pemerintah Pusat yang akan menjalankan segala tugas pemerintah daerah Swatantra tingkat I Kalimantan- Tengah itu.
