Pasal 2
Ayat 1 : Palangkaraya dipilih sebagai ibukota tempat kedudukan pemerintah daerah tingkat I Kalimantan Tengah karena, dipandang dari segi pemerintahan letaknya menguntungkan; dibandingkan dengan tempat-tempat lain di daerah itu, dari Palangkaraya dapat dipelihara perhubungan dengan bahagian-bahagian lainnya dari Daerah Swatantra tingkat I dengan lebih cepat. Selain itu Palangkaraya dilihat dari sudut kepentingan pembangunan dan perluasan kota dan ditinjau dari sudut kesehatan rakyat pun lebih menguntungkan. Oleh karena pembangunan gedung-gedung untuk kantor-kantor dan perumahan pegawai di Palangkaraya dan lain-lain persiapan yang perlu untuk membuat tempat tersebut dapat dipakai sebagai ibukota Daerah Swatantra tingkat I membutuhkan waktu yang agak lama, maka untuk sementara waktu tempat kedudukan pemerintah daerah swatantra tingkat I Kalimantan Tengah ditetapkan di Banjarmasin dalam wilayah Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan bentuk baru. Ayat-ayat 2 dan 3 cukup jelas.
