UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957
Pasal 1
Ayat-ayat 1 dan 2 cukup jelas, Ayat 3: Daerah Swatantra tingkat I tersebut dalam pasal 1 No. 2 Undang-undang No. 25 tahun 1956 setelah wilayahnya dikurangi dengan ketiga daerah Swatantra tingkat I Barito, Kapuas dan Kotawaringin itu, tetap disebut Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan.
