Pasal 5
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapt mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1958 Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 2 Juli 1958 Menteri Kehakiman,
Menteri Dalam Negeri,
www.djpp.depkumham.go.id
MENGENAI
DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 25 TAHUN 1956 TENTANG
TIMUR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 53), SEBAGAI UNDANG- UNDANG.
A. Penjelasan Umum.
Undang-undang No. 25 tahun 1956 yang mengatur pemecahan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan menjadi tiga daerah swatantra tingkat I menerangkan dalam penjelasannya (T.L.N. No. 1106/1956), bahwa pembentukan daerah swatantra tingkat I yang keempat, yaitu Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah, yang akan meliputi Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Barito, Kapuas dan Kotawaringin ditangguhkan untuk masa selama- lamanya tiga tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang tersebut, yakni berdasarkan pertimbangan bahwa pembentukan empat daerah swatantra tingkat I sekaligus di Kalimantan akan terlalu memberatkan keuangan Negara, mengingat pula kekurangan akan tenaga-tenaga teknis yang cakap. Sebagai langkah pertama ke arah pembentukan daerah Swatantra tingkat I yang ke-empat itu, maka Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan menurut penjelasan Undang-undang itu akan segera dibagi secara administratip dalam dua Keresidenan, di antaranya sebuah Keresidenan Kalimantan Tengah. Dalam kenyataan pun usaha pemisahan administrasi itu sudah berada dalam taraf yang jauh dan dilaksanakan oleh suatu Kantor Persiapan Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah yang memelihara hubungan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena Pemerintah memandang perlu untuk menyegerakan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah yang telah direncanakan itu, maka pengaturan hal tersebut telah dilaksanakannya dengan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 53) dan mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1957. Undang-undang Darurat ini perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Dalam Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 tersebut, dengan tidak semestinya
www.djpp.depkumham.go.id
masih dipergunakan istilah-istilah "Propinsi" dan Kabupaten". Dalam Undang-undang ini istilah-istilah tersebut tidak lagi dipergunakan, sehingga dengan demikian kekhilapan dalam Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 itu dianggap sudah diperbaiki.
B. Penjelasan pasal demi pasal.
