Pasal 9
(1) Sebagai telah dikatakan pada penjelasan pasal 1 ayat 1, perjanjian-perburuhan
ialah peraturan induk atau peraturan dasar bagi perjanjian-kerja antara seorang buruh dan seorang majikan yang terikat oleh perjanjian-perburuhan itu. Pasal 9 ini sekarang menentukan dengan tegas kedudukan kedua jenis perjanjian itu dan perhubungannya antara satu dengan lainnya. Karena kedudukan perjanjian-perburuhan sebagai aturan dasar itu, maka aturan dalam perjanjian-kerja yang bertentangan dengan sendirinya tidak berlaku. Karena aturan-aturan yang bertentangan itu tidak berlaku, maka perlulah dinyatakan dengan tegas manalah gantinya yang berlaku, karena jika tidak demikian maka dapatlah diartikan bahwa soal itu tidak diatur lagi dan bahwa yang dirugikan hanya dapat minta pengganti kerugian, tidak juga untuk memenuhi aturan yang dimuat dalam perjanjian-perburuhan.
Pasal 9 ini juga penting karena justru oleh ketentuan itu yang dirugikan (buruh)
dapat memajukan sendiri perkaranya di muka pengadilan. Jika ketentuan tersebut dalam
pihak dalam perjanjian-perburuhan.
(2) Sesuatu hal yang tidak sah adalah mutlak (absoluut) tetapi tidak semua orang
dapat memajukannya di muka pengadilan karena sesuatu azas hukum acara menetapkan bahwa untuk dapat memajukan sesuatu hal dimuka pengadilan, yang memajukannya itu harus mempunyai kepentingan. Untuk menetapkan bahwa kedua belah pihak dalam perjanjian-perburuhan dapat mengajukannya dengan tidak usah menyatakan kepentingannya itulah maksud ayat 2 ini.
