UU
PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Pasal 10
Pasal 9 di antaranya menentukan bahwa bilamana aturan di dalam perjanjian-kerja
bertentangan dengan aturan di dalam perjanjian-perburuhan maka aturan perjanjian- perburuhan yang berlaku.
Pasal 10 inilah sekarang yang menentukan bahwa aturan-aturan di dalam perjanjian-
perburuhan itu jugalah yang akan berlaku, bilamana perjanjian-kerja tidak memuat aturan-aturan itu.
