UU
PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Pasal 8
Pembubaran sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, tidak mengubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan perjanjian tersebut.
