UU
PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Pasal 7
(1) Anggota-anggota serikat buruh atau perkumpulan majikan tetap terikat oleh
perjanjian perburuhan, meskipun telah kehilangan keanggotaannya.
(2) Mereka tidak lagi terikat, bilamana setelah mereka kehilangan keanggotaannya,
perjanjian tersebut diubah.
(3) Jika waktu berlakunya perjanjian itu diperpanjang atau dianggap diperpanjang
sesudah mereka kehilangan keanggotaan, maka mereka hanya terikat sampai pada waktu berlakunya perjanjian itu dengan tidak diperpanjang akan habis.
