UU
PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Pasal 6
(1) Mereka yang selama waktu berlakunya perjanjian perburuhan adalah anggota atau
menjadi anggota sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian tersangkut didalam perjanjian itu, terikat oleh perjanjian itu.
(2) Mereka bertanggung jawab terhadap masing-masing pihak pada perjanjian
perburuhan didalam hal menepati segala aturan, yang telah ditentukan bagi mereka.
