UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 85
(l ) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum. SK No2736404 (2) Kesepakatan . . . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum. (3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
