UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 86
(l) Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri. (21 Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik. Bagian Keempat Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
