UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 84
Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari. Bagian Ketiga Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan
