Pasal 5
(l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseor€rng mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik; b. mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti; c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuzrn dan kelompok rentan; dan e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. l2l Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa: a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan; b. pemeriksaan dan Penyitaan surat; c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik. SK No2638l0A (3) Penyelidik. . . FRESIDEN ]IEFUBUK INOONESIA (3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 kepada Penyidik. (41 Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penyidik dan Penyidik Pembantu Paragraf 1 Penyidik Pasa1 6 (1) Penyidik terdiri atas: a. Penyidik Polri; b. PPNS; dan c. Penyidik Tertentu. (21 Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana. (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
