UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "sistem Hakim aktil" adalah Hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem eropa kontinental dengan sistem aduersarial.
