UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 3
(1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan. (2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang. Pasal 4. . . SK No273604A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
