Pasal 10
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8 (l) Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. (21 Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. (3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. (41 Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Pasal 9 Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Paragraf 2 Penyidik Pembantu Pasal 10 Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik. Pasal 11 Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum. Pasal 12. . . SK No 273608 A
