UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "pelimpahan wewenang dari Penyidik'adalah pelimpahan wewenang Penahanan yang hanya dapat dilakukan atas perintah dari Penyidik kepada Penyidik Pembantu ketika terdapat hambatan letak geografis yang sulit dijangkau, belum ada penyidik, dan/atau kondisi lain yang dapat diterima menurut kewajaran. Pasal l1 Cukup jelas.
