UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 9
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Paragraf 2 Penyidik Pembantu
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Paragraf 2 Penyidik Pembantu