UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 11
Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum. Pasal 12. . . SK No 273608 A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA
