UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 12
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penyelidikan
