UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 355
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera pada setiap Hari kerja dan ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353. Pasal 356 . . . SK No 273773 A PRESIDEN REPU3UK INDOHESIA
