UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 354
(l) Berita acara pelaksanaan Putusan ditandatangani oleh: a. Jaksa yang menangani perkara; b. kepala lembaga pemasyarakatan; dan c. Terpidana. Pengadilan l2l Jaksa tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada: a. pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama; b. Penyidik; c. Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan d. Korban tindak pidana. Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dalam register pengawasan dan pengamatan. a b c. d. e. (3)
