UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 356
(l) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (21 Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya. (3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilaksanakan setelah Terpidana selesai menjalani pidana. (4) Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 353 berlaku bagi pemidanaan bersyarat.
