Pasal 285
(1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdal<wa atau Advokatnya atau Penuntut Umum. (21 Permohonan banding 5slagaim€ura dimaksud pada ayat (l) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (21. (3) Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pailtera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan. (41 Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana. (5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding yang diajukan oleh: a. Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya; atau b. Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya sekaligus, panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. SK No273740A Pasal 286. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
