UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 284
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada negara.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada negara.