UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 286
(1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (21 telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (21 Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.
