Pasal 260
Ayat (1) Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar Terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan. SK No 273582 A Ayat(2) ... irkIiEIIitrN REPUBUK INDONESIA Ayat (2) Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, pemeriksaan dilakukan hari itu juga. Ayat (3) Oleh karena penyelesaiannya yang cepat, perkara yang diadili menurut cara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku register dengan masing-masing diberi nomor untuk dapat diselesaikan secara berurutan. Ayat (4) Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut acara pemeriksaan cepat sehingga tidak diperlukan surat dakwaan yang dibuat oleh Penunut Umum seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan dalam buku register.
