UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 261
Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, narnun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
