UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 259
Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari untuk Mengadili perkara dengan acara pemeriksaan cepat. SK No 273730A Pasal 26O... ilitiEItrtrN REPUBUK INDONESIA -r37-
