UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 199
(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya. (21 Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa mengenai wewenang Mengadili antara: a. pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain; b. 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau c. 2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih. Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa
