UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 198
Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika: a. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau b. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang Mengadili perkara yang sama.
