Pasal 201
(l) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan: a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ atau b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa. (21 Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa. (3) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk I (satu) kali. (4) Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/ atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut. (5) Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/ atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal. (6) Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 2O2 (1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan. (21 Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak. (3) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), putusan batal demi hukum. SK No 273701 A (4) Hakim. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi. (5) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. (6) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang.
