UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 183
Korban berhak mendapatkan Kompensasi. (1) t2l Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi. Pasal 184. . . SK No 273693 A (3) EtFEIEtrN REPUBUK INDONESIA
