UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 184
(l) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melalsanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. l2l Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
