UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 182
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada Korban. (2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada: a. Keluarga Korban; b. Penyidik; dan c. pengadilan. Bagian Keempat Kompensasi
