Pasal 144
Korban berhak: a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. memberikan keterangan tanpa tekanan; d. mendapat Penerjemah atau juru bahasa; e. bebas dari pertanyaan yang menjerat; f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara; SK No273671A g.mendapat... PRESIDEN REFUBUK INDONESIA g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan; h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan; i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; j. dirahasiakan identitasnya; k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan; m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif; n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan; o. mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis; p. mendapat nasihat hukum; q. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan; r. mendapat tempat kediaman sementara; s. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir; t. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; u. mendapat identitas baru; v. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap; w. mendapat tempat kediaman baru; x. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau y. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No 273672 A Bagian PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas
