Pasal 143
Saksi berhak: a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. mendapat Bantuan Hukum; d. memberikan keterangan tanpa tekanan; e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa; f. bebas. . . SK No 273670 A PRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA f. bebas dari pertanyaan yang menjerat; g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji; h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; i. dirahasiakan identitasnya; j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan; l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Bagian Kedua Hak Korban
