Pasal 142
Tersangka atau Terdakwa berhak: a. segera menjalankan pemeriksaan; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya; d. diberitahu mengenai haknya; e. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya; f. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa; g. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum; h. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing; i. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi; j. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya; k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan; l. menghubungi . . . SK No273669A REPUBUK INDONESIA l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat; m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa; n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif; o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus; p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/ atau q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
