UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 145
(l) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
