UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp498.740.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus ernpat puluh juta rupiah).
