Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rp366.995.145.278.O0O,OO (tiga ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar seratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam;
- pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pendapatan PNBP lainnya; dan
- pendapatan Badan Layanan Umum.
(2) Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp160.358.258.585.000,00 (seratus enam puluh triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
- pdndapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan Nongas Bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp49.O00.000.000.000,00 (empat puluh sembiian triliun rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Kekayaan
Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) Pendapatan
SK No 015663 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
13
(5) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp100.945.313.169.000,00 (seratus triliun sembilan ratus empat puluh lirna miliar tiga ratrrs tiga belas juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
(6) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp56.691.573.524.000,00 (lima puluh enam triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah). (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.
