Pasal 88
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
87 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -44-
atau diberitahukan kepada para pihak dengan
mendaftarkan kepada panitera pada Pengadilan Niaga
yang telah memutus gugatan.
(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal
permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada
pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pihak
termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah
permohonan kasasi didaftarkan.
(4) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori
kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Panitera wajib menyampaikan memori kasasi kepada
termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori
kasasi diterima oleh panitera.
(6) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori
kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari
setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon
kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori
kasasi diterima oleh panitera.
(7) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi
yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling
lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Sidang pemeriksaan dan putusan Permohonan kasasi
harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal Permohonan kasasi diterima oleh Majelis
Kasasi.
(9) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus
www.peraturan.go.id
2016, No.252
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(10) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi
putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh)
hari setelah tanggal putusan atas Permohonan kasasi
diucapkan.
(11) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon
kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
setelah putusan kasasi diterima.
(12) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
