Pasal 46
BAB 6 — MEREK KOLEKTIF
(1) Permohonan pendaftaran Merek sebagai Merek Kolektif
hanya dapat diterima jika dalam Permohonan dengan
jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan
sebagai Merek Kolektif.
(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permohonan wajib
disertai dengan salinan ketentuan penggunaan Merek
tersebut sebagai Merek Kolektif.
(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat
pengaturan mengenai:
- sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa
yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -26-
pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan
sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan
Merek Kolektif.
(4) Untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
Pemerintah dapat mendaftarkan Merek Kolektif yang
diperuntukkan bagi pengembangan usaha dimaksud
dan/atau pelayanan publik.
