Pasal 33
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Komisi Banding Merek terdiri atas:
seorang ketua merangkap anggota;
seorang wakil ketua merangkap anggota;
ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan
Pemeriksa senior sebagai anggota.
(2) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh)
orang terdiri atas 15 (lima belas) orang Pemeriksa senior
dan 15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota
Komisi Banding Merek.
(4) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding
Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling
sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang
Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan.
