UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 72
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai Pasal 71, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: www.peraturan.go.id 2014, No.216 a. kewajiban melakukan penarikan Barang yang telah beredar; b. kewajiban mengumumkan bahwa Barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan/atau c. perampasan atau penyitaan Barang dan dapat dimusnahkan.
