UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 73
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai Pasal 71 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana penjara dan pidana denda dikenakan terhadap pemilik dan/atau pengurusnya. (2) Pidana denda yang dijatuhkan terhadap korporasi, diberlakukan dengan ketentuan pemberatan (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai Pasal 71. (3) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.
