UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 71
Setiap orang yang memalsukan sertifikat Akreditasi atau membuat sertifikat Akreditasi palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
