UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 63
Setiap orang yang dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
