UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 62
Setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). www.peraturan.go.id 2014, No.216
