UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 64
Setiap orang yang dengan sengaja: a. membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau b. membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
